Wednesday, January 4, 2017

Serangan Balik Ahok, Gus Joy Dan Novel Terancam Dipidanakan.

 http://ramalansuhu.com/


Berita Politik - Orang licik tinggal menunggu waktu saja terbunuh oleh kelicikannya sendiri. Kelicikan tidak akan melepas semangnya, bahkan membawa semangnya tersebut mati bersama. Itulah mengapa orang licik tidak akan bisa lepas dari kelicikannya kecuali dia mati bersama kelicikannya atau Sang Pemilik Kehidupan melepaskan kelicikan dari dirinya.

Dalam sidang ke-4 Ahok, saksi pelapor yang hadir mendapatkan balasan dari kelicikan mereka. Bahkan kelicikan itu saat ini bisa digunakan untuk memidanakan mereka. Saksi yang terkena serangan balik kelicikannya itu adalah Novel Bamukmin dan Gusjoy Setiawan.

Novel yang saat ini terkenal dengan “Fitsa Hats”, terancam dipidanakan karena memberikan kesaksian palsu. Ada dua hal yang bisa menjadi bukti Novel memberikan kesaksian palsu. Yang pertama adalah tuduhan Ahok melakukan rekayasa terhadap kasus yang pernah membelit dirinya. Novel sempat menjadi buron dalam kasus kericuhan demo FPI di depan balaikota pada 2014. Ahok menyatakan Novel memberi saksi palsu.

Yang kedua adalah Novel mengaku banyak ditelepon warga Kepulauan Seribu yang menyatakan Ahok telah menistakan agama. Ahok meminta polisi menyelidiki kebenaran hal ini. Jikalau tidak terbukti, maka Novel terancam akan dipenjara selama 7 tahun. Novel bisa dikenakan Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) khususnya ayat (1) dan (2) tentang memberi keterangan di atas sumpah atau yang biasa disebut delik Sumpah Palsu/Keterangan Palsu.

Justru ketahuan itu, dia saksi palsu. Ini saksi palsu bisa kena penjara 7 tahun,” Kata Ahok.

Ahok juga menyerang balik saksi yang lain Gusjoy yang ketahuan adalah seorang advokat abal-abal. Gusjoy yang mengaku seorang advokat mengaku bahwa dirinya belum disumpah sebagai advokat. Dengan polos di persidangan Gusjoy mengakui hal tersebut.

“Belum pernah menjalani sumpah advokat. Saya lulusan FISIP dan Hukum,” kata Gus.

Pernyataan Gusjoy di depan persidangan ini dapat dijadikan sebuah bukti yang bisa mempidanakan dirinya karena mengaku sebagai Advokat padahal belum disumpah. Pengakuan ini bisa membuat Gusjoy dipidanakan 7 tahun.

Ternyata kalau Anda memakai dasi advokat itu, kalau tidak disumpah, Anda bisa dipidana tujuh tahun,” kata Ahok.

Memberi saksi palsu dan mengaku sebagai seorang advokat palsu semakin mengukuhkan kepalsuan-kepalsuan yang dilakukan oleh FPIers ini. Kelicikan yang mereka lakukan demi mengganjal Ahok terbuka semua di dalam persidangan. Mereka tidak mampu lagi menutupi kelicikannya karena semuanya menjadi terbuka di mata hukum. Segala sesuatu harus dipertanggungjawabkan, tidak boleh asal ngomong.

FPIers wajar saja kewalahan mengikuti proses hukum. Mereka yang bisa main hakim sendiri, mengeluarkan perkataan dan tuduhan seenak perutnya harus menghadapi proses hukum yang tidak bisa mereka kendalikan. Pada akhirnya semua kelicikan terbuka dan mereka terancam hukuman pidana 7 tahun.

Kubu Ahok harus meneruskan perbuatan Novel dan Gusjoy ini ke pihak kepolisian. Pelaporan ibi menjadi sangat penting supaya para FPIers kapok untuk terus menyatakan pernyataan-pernyataan licik demi kepentingan suatu golongan. Parahnya, agama pun dipolitisasi oleh mereka.

Saya jadi memahami mengapa FPIers ini tidak berani menjadi saksi Ahmad Dhani. Dan semakin memahami juga mengapa AHok berani menantang mereka di dalam persidangan. Ternyata semua adalah untuk membongkar kelicikan FPIers ini. Dalam persidangan ini Ahok dan pengacaranya mencecar keabsahan kesaksian dan status Novel dan Gusjoy, maka dalam persidangan selanjutnya, Ahok dan tim akan kembali menguak semua kelicikan dalam kasus penistaan agama ini.

Itulah sebabnya, Ahok dalam dua persidangan terakhir selalu mengacungkan 2 jari sebagai lambang victory. Ya, simbol bahwa Ahok begitu yakin akan menang dan bukan hanya itu, Ahok yakin akan membongkar semua kelicikan yang telah mereka lakukan. Terus buka mata dan hati mengikuti persidangan ini, kelicikan akan menemui ajalnya.

Salam licik.


Baca Juga : Ramalan Suhu Terbaru Ahok

0 comments:

Post a Comment