Thursday, January 5, 2017

Ditangkap, Ahmad Dhani kesal batal bikin video klip saat 212

 http://tigertoto.com/



Berita Politik -  Musisi Ahmad Dhani akhirnya memenuhi panggilan kedua dari penyidik Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan kasus makar atas tersangka Rachmawati Soekarnoputri. Calon Wakil Bupati Bekasi itu tiba di Gedung Kriminal Umum Polda Metro Jaya sekitar pukul 17.00 WIB.

Dhani mengaku kesal karena telah dirugikan oleh pihak kepolisian. Sebab, mantan suami Maia Estianty itu batal membuat video klip di antara massa yang melaksanakan salat Jumat di Monas, 2 Desember 2016 lalu atau 212. Akibat bos karaoke Masterpiece itu diciduk pihak kepolisian di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta Pusat.

"Saya tidur dengan anak saya namanya Dul. Niatnya mau salat Jumat setelah itu saya mau bikin video klip judul lagunya Iman 212, tapi ya paling penting sebenarnya saya telah gagal bikin video klip di lautan massa 212. Akhirnya saya bikin video klip di Bekasi, Senin dan Selasa besok. Harusnya video klip di Monas. Jadi saya dirugikan polisi karena ditangkap dan tidak jadi bikin video klip," kata Dhani di Mapolda Metro Jaya, Rabu (4/1) sore.

Dhani berharap masalahnya terkait makar tersebut selesai karena tak ada bukti yang mendukung. Tujuannya, lanjut Dhani, ke hotel tersebut hanya untuk menginap bersama anak-anaknya.

"Sebenarnya ini kan asalnya masalah di tanggal 2 itu kita mau ngapain. Pertanyaan kemarin terakhir mudah-mudahan tidak ditanya lagi karena kemarin sudah selesai bahwa saya datang tanggal 2 (Desember) nginep di Hotel Sari Pan Pacific," pungkasnya.

Seperti diberitakan, sebanyak 11 tokoh nasional ditangkap di beberapa tempat dalam waktu yang hampir bersamaan dalam aksi belas islam jilid III, Jumat 2 Desember 2016. Para tokoh tersebut ditangkap karena diduga akan melakukan makar.

Tujuh tersangka yakni Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri dijerat dengan Pasal 107 Jo 110 Jo 87 KUHP tentang Makar. Sementara tiga lainnya, yakni Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan juga Pasal 107 Jo Pasal 110 KUHP tentang Makar dan Permufakatan Jahat.

Sementara itu, Ahmad Dhani yang dalam penangkapan tersebut ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo berdasarkan Pasal 207 KUHP.

Baca Juga : Ramalan Suhu Terbabru Ahok

0 comments:

Post a Comment