Berita Politik - HABIEB RIZIEQ DILAPORKAN KASUS PENISTAAN AGAMA
Setelah Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) mengadukan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya (PMJ) sesuai LP/6344/XII/2016/PMJ/ Dit Reskrimsus, tertanggal 26 Desember 2016 terkait Pasal 156 dan Pasal 156A KUHP tentang Penistaan Agama.
Kali ini giliran dari mahasiswa muslim dari Student Peace Institute (SPI) juga ikut melaporkan Rizieq ke Polda Metro Jaya atas laporan dengan nomor LP/6367/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 27 Desember 2016.
“Pengaduan kami hampir sama dengan PMKRI. Unsur penistaan jelas, tapi kami fokus pada ujaran kebencian yang disampaikan Rizieq,” ujar Doddy.
Kata Doddy, kami datang sebagai mahasiswa muslim. Kami putuskan untuk ikut melaporkan Rizieq agar dia tidak dianggap representasi umat Islam. Kami dari pihak muslim sendiri tersinggung, ujarnya.
Simak juga : Ramalan Suhu Terbaru Ahok
0 comments:
Post a Comment