Friday, December 30, 2016

Pemprov DKI Jamin Tak Ada Lagi Pasien BPJS Terzalimi, Begini Caranya


Untuk memaksimalkan pelayanan kesehatan di Ibu Kota, Dinas Kesehatan DKI Jakarta membentuk Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) yang resmi dilantik oleh Pelaksanaan tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono pada hari ini, Kamis (29/12).

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Kusmedi Priharto menyatakan, nantinya dewan pengawas ini akan memonitoring seluruh pelayanan kesehatan di Jakarta. Hal ini guna mengantisipasi kasus pasien ditolak rumah sakit atau persoalan yang sering muncul bagi pengguna BPJS Kesehatan.

"Jadi yang dimaksud dengan dewan pengawas tuh adalah dewan pengawas harus bisa menjamin bahwa pihak Rumah Sakit bisa memberikan pelayanan yang baik dan masyarakat harus mendapatkan pelayanan yang baik, jadi tidak ada yang saling mendzalimi dalam hal ini sehingga diharapkan pelayanan mutunya akan lebih baik," kata di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (29/12).

Nantinya, Kusmedi menjelaskan, jika ada temuan yang tidak baik dan tidak bisa diselesaikan oleh dinkes, maka BPRS yang akan turun tangan menyelesaikan masalah tersebut.

"Misalnya saja ada pasien yang tidak dapat tempat, itu kan tugasnya RS untuk mencarikan tempat dimana pasien itu akan ditempatkan. Tidak diperbolehkan pasien itu berjalan sendiri ke sana ke mari mencari tempat. Jika terjadi itu kemudian pasien lapor ke BPRS, BPRS akan menegur dinkes dulu, andaikan kita (dinkes) tidak bisa menyelesaikan maka BPRS yang akan turun," terangnya.

BPRS itu sendiri terdiri dari beberapa unsur, di antaranya ada unsur dari RS, ada unsur dokter dalam hal ini dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), unsur masyarakat serta unsur profesional.

Sedangkan untuk cara melaporkan kasus atau keluhan, Kusmedi menyebutkan ada banyak cara, di antaranya bisa lewat SMS atau WA ke nomor Dinkes maupun ke nomor Gubernur.

"Bisa juga melalu Qlue ataupun masuk laporan ke media sehingga nantinya oknum akan ditindak oleh BPRS sebagai suatu masalah," tandasnya.

0 comments:

Post a Comment