Wednesday, December 28, 2016

Dituding Mengancam Kerukunan Beragama, Habib Rizieq Kembali dipolisikan


Direktur Eksekutif Student Peace Institue Doddy Abdallah melaporkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dan pemilik akun @sayareya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, selasa (27/12/2016)

Dalam laporan polisi bernomor TBL/6367/XII/2016/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 27 Desember 2016 terlapor dituduh telah melanggar pasal 156, pasal 28 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 Undang-undang (UU) RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ceramah Habib Rizieq Shihab mengancam kerukunan dan kedamaian umat beragama di Indonesia karena diduga mengolok-olok keyakinan agama orang lain. Kami menyesalkan ceramah itu. Kami lapor ke polisi kalau Rizieq bukalahrepresentasi umat Islam,"kata Doddy kepada wartawan usai membuat laporan selasa (27/12/2016).

Menurutnya, ceramah Habib Rizieq tidak sesuai dengan perintah Allah yang melarang untuk menghina Tuhan.

"Dalam surat Al An'am yang pada pokoknya melarang menghina Tuhan dan keyakinan agama lain karena akan berbalas hinaan Tuhan dan keyakinan Islam,"ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) melaporkan Habib Rizieq ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polda Metro Jaya, Pada senin (26/12/2016).

"Beliau menyatakan bahwa kalau Tuhan itu beranak, terus bidannya siapa? Dan di situ kita temukan banyak gelak tawa dari jemaat terhadap apa yang disampaikan dari Habib Rizieq tersebut," kata Ketua Umum PP_PMKRI Angelius Wake Kako.

Laporan polisi yang tercatat dalam LP/6344/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 26 Desember 2016 terlapor dituduh telah melanggar pasal 156 dan 156a KUHP tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 28 ayat 2 dan pasal 45 a ayat 2 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

0 comments:

Post a Comment